Rabu, 04 Mei 2016

Deklarasi Peleburan Menjadi Satu Generasi Muda FKPPI dan FKPPI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. 

Kami Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI yang tergabung dalam Keluarga Besar FKPPI yang didirikan pada tanggal 12 September 1978, yang kemudian pada tanggal 12 September 1995 dikembangkan menjadi 2 (dua) organisasi, yaitu: Generasi Muda FKPPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan FKPPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan, yang memiliki Semangat Dua Raga Satu Jiwa. 

Setelah dua puluh tahun berjalannya dua organisasi ini, maka sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, dipandang perlu disatukan kembali untuk keutuhan dan kepentingan organisasi kedepan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan efektifitas pengabdian bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Berdasarkan kesepakatan besama pada Rapat Koordinasi Nasional Generasi Muda FKPPI dan FKPPI di Manado tanggal 13 Februari 2015 dan hasil keputusan Munaslub Generasi Muda FKPPI dan keputusan Munas FKPPI tentang Peleburan Menjadi Satu, pada hari ini, Sabtu, tanggal 28 Maret 2015, kami Generasi Muda FKPPI dan FKPPI yang hadir di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, dengan dilandasi oleh semangat musyawarah mufakat dan semangat kebersamaan, serta didorong oleh keinginan luhur dan kesadaran sepenuhnya untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan Keluarga Besar FKPPI, maka kami Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI yang tergabung dalam Keluarga Besar FKPPI bersepakat bulat: 


  1. Generasi Muda FKPPI dan FKPPI menjadi satu organisasi yaitu: KELUARGA BESAR FKPPI, yang selanjutnya disebut FKPPI. 
  2. Menetapkan Ketua Umum FKPPI, Saudara Pontjo Soetowo sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Besar FKPPI dan Ketua Umum Generasi Muda FKPPI, Saudara Hans H. Silalahi sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Keluarga Besar FKPPI Masa Bakti 2015-2020.
  3. Memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum Generasi Muda FKPPI dan Ketua Umum FKPPI untuk menyusun komposisi dan personalia Pengurus Pusat FKPPI. 
  4. Pembentukan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon FKPPI akan diatur lebih lanjut melalui Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat Keluarga Besar FKPPI dalam waktu yang sesegera mungkin. 
  5. Dalam rangka konsolidasi pembentukan Pengurus Daerah, Cabang dan Rayon FKPPI diberikan waktu masa transisi paling lama 3 (tiga) tahun. 
  6. Rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dihasilkan oleh Tim Pengarah Gabungan dari Generasi Muda FKPPI dan FKPPI yang dibentuk dalam Rapat Koordinasi  di Manado, yang telah disetujui oleh masing-masing Ketua Umum, diserahkan kepada Pengurus Pusat FKPPI untuk dilaksanakan dan disampaikan ke seluruh jajaran FKPPI se-Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi dan akan disempurnakan pada Munas tahun 2020. 
Deklarasi ini dilaksanakan dengan kesadaran akan tanggung-jawab kami sebagai Putra-Putri Bangsa Indonesia yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam melanjutkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi pengabdian dan perjuangan kita bersama. 

Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, 28 Maret 2015 

Atas nama Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI Seluruh Indonesia. 

Oleh: Hentje Pongoh, SE, MM (salah seorang Peserta Munas Keluarga Besar FKPPI tahun 2015) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar